Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Meski terdapat gugatan terkait sebagian bidang tanah, pelaksanaan program secara keseluruhan tidak mengalami hambatan dan tetap memasuki proses verifikasi oleh tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada tahap ini, petugas BPN melakukan pencocokan data administrasi dengan kondisi di lapangan guna memastikan seluruh berkas yang diajukan masyarakat telah memenuhi persyaratan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga akurasi data kepemilikan tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya.
Kepala Desa Randupitu menjelaskan bahwa gugatan yang muncul hanya berkaitan dengan objek tertentu dan tidak memengaruhi keseluruhan pelaksanaan PTSL di desa. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap tenang dan mengikuti setiap tahapan yang telah dijadwalkan oleh panitia maupun petugas BPN.
"Program ini tetap berjalan sesuai mekanisme. Gugatan yang ada diproses melalui jalur hukum, sedangkan bidang tanah lainnya tetap mengikuti tahapan PTSL sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia juga mengimbau warga yang menjadi peserta PTSL agar menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses verifikasi. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Sementara itu, tim BPN melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumen kepemilikan, batas bidang tanah, serta identitas pemohon. Langkah tersebut bertujuan meminimalkan potensi kesalahan data sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL.
Pemerintah Desa Randupitu memastikan akan terus mendampingi warga selama proses berlangsung, termasuk memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan yang harus dipenuhi peserta. Pemerintah desa berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu sehingga manfaat program PTSL dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Dengan berlanjutnya proses verifikasi, program PTSL di Desa Randupitu diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
إرسال تعليق