Selamat datang di situs resmi Kelompok Informasi Masyarakat Desa Randupitu

Penetapan Calon Perangkat Desa Randupitu untuk Jabatan KAWIL Dusun Randupitu

Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan kegiatan Penetapan Calon Perangkat Desa Randupitu (Kepala Wilayah/KAWIL) Dusun Randupitu pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Randupitu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Randupitu, Camat Gempol atau yang mewakili, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gempol, jajaran Pemerintah Desa Randupitu, Tim Seleksi, serta para calon Perangkat Desa untuk jabatan KAWIL Dusun Randupitu.

Dalam proses penetapan tersebut, terdapat tiga kandidat calon yang mengikuti tahapan seleksi, yaitu:

1. Azizul Ahmad

2. Moch. Kurinia Amin

3. Lativa Dyah Rahmawati

Penetapan calon ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian jabatan Perangkat Desa Randupitu, khususnya untuk posisi KAWIL Dusun Randupitu. Seluruh proses dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan tim seleksi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.

Sebagai tahapan lanjutan dari proses penjaringan dan penyaringan, pelaksanaan ujian bagi calon perangkat Desa Randupitu untuk jabatan Kawil Dusun Randupitu akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ujian tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses seleksi untuk memperoleh calon perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya, proses akan mengikuti tahapan yang berlaku hingga diperoleh calon yang memenuhi ketentuan untuk menduduki jabatan KAWIL Dusun Randupitu.

Dengan adanya proses seleksi dan penetapan calon tersebut, Pemerintah Desa Randupitu berharap nantinya dapat terpilih perangkat desa yang kompeten, berintegritas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Dusun Randupitu.

Post a Comment

أحدث أقدم