Selamat datang di situs resmi Kelompok Informasi Masyarakat Desa Randupitu

Pemdes Randupitu Perkuat Basis Data PBB-P2, RT dan RW Dilibatkan dalam Pemutakhiran

Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus mendorong peningkatan akurasi data perpajakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pelaksanaan pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar di Pendopo Balai Desa Randupitu, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting sebelum proses pendataan dan pemetaan objek pajak dilakukan secara langsung di wilayah Desa Randupitu. Pemerintah desa bersama unsur kewilayahan diberikan pemahaman mengenai mekanisme pemutakhiran sehingga informasi yang diperoleh di lapangan nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Pengelolaan Pendapatan P2D, B. Devi Nilambarsari, konsultan Yunus, Rina Mega Suryani (Mbak Rina) selaku Kasi/Kecamatan, jajaran Pemerintah Desa Randupitu, serta para Ketua RT dan RW.

Keterlibatan RT dan RW menjadi bagian penting karena mereka memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayah dan perubahan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Dengan keterlibatan tersebut, proses pencocokan data diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan basis data yang lebih sesuai dengan kondisi aktual.

Pemutakhiran PBB-P2 dilakukan untuk menyesuaikan data administrasi perpajakan dengan kondisi objek pajak di lapangan. Sejumlah perubahan seperti penggunaan tanah, kondisi bangunan, identitas wajib pajak, alamat, maupun luas objek dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa dan disesuaikan.

Bagi Pemerintah Desa Randupitu, pembaruan data bukan hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin berbasis data.

Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

Setelah tahap sosialisasi, proses pemutakhiran akan dilanjutkan dengan kegiatan pemetaan dan pencocokan objek tanah serta bangunan di lapangan. Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa tim teknis dijadwalkan mulai melakukan pendataan lapangan pada pekan berikutnya.

Pemerintah Desa Randupitu juga menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran tersebut tidak dipungut biaya kepada masyarakat. Warga diharapkan dapat mendukung proses pendataan dengan memberikan informasi yang sesuai apabila diperlukan.

Melalui program ini, Pemdes Randupitu berharap basis data PBB-P2 semakin tertib, valid, dan sesuai dengan kondisi terkini. Pada akhirnya, pembaruan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan administrasi perpajakan yang lebih mudah, akurat, dan transparan bagi masyarakat Desa Randupitu.

Post a Comment

أحدث أقدم