Penantian panjang warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mulai menemui titik terang. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, ratusan warga menerima sertifikat tanah dalam kegiatan penyerahan yang berlangsung di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Sekretaris Camat Gempol Sobih Arrofi, S.E., M.M., Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, panitia pelaksana, serta masyarakat penerima sertifikat.
Acara diawali dengan seremonial dan sambutan dari sejumlah pejabat, dilanjutkan doa bersama serta penyerahan sertifikat kepada warga. Momentum ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Desa Randupitu.
Bagi Subiantoro, salah seorang warga penerima sertifikat, dokumen yang diterimanya memiliki arti penting setelah tanah yang dikuasainya sejak dekade 1990-an akhirnya memperoleh bukti kepemilikan resmi.
Kehadiran sertifikat tersebut memberikan rasa aman bagi dirinya dan keluarga, terutama dalam mengantisipasi potensi perselisihan mengenai kepemilikan maupun batas tanah.
Ia juga berharap masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila kesempatan mengikuti program serupa kembali tersedia.
Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa Desa Randupitu memperoleh alokasi sebanyak 1.000 bidang tanah melalui program PTSL Tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 976 bidang tanah milik warga dan 24 bidang Tanah Kas Desa (TKD).
Penyerahan sertifikat dilaksanakan secara bertahap. Pada Rabu (28/10/2026), pembagian dilakukan dalam dua sesi dengan target total 400 sertifikat. Proses tersebut dilanjutkan pada Kamis (29/10/2026), dengan harapan sekitar 800 sertifikat dapat diserahkan selama dua hari pelaksanaan.
Fuad menyampaikan bahwa persiapan program telah dilakukan sejak November 2025 dan berlanjut melalui koordinasi serta tahapan administrasi pada bulan-bulan berikutnya.
“Tujuan utama kami bukan sekadar menyerahkan sertifikat, melainkan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa tanah, dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan program dapat berjalan lancar sehingga semakin banyak warga memperoleh kepastian atas aset tanah yang dimiliki.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa Kabupaten Pasuruan memperoleh kuota PTSL sebanyak 24.000 bidang pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Desa Randupitu mendapatkan alokasi sebanyak 1.000 bidang tanah.
Ia mengapresiasi kerja sama pemerintah desa, panitia, BPN, dan seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurutnya, sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah, tetapi juga berpotensi mendukung pengembangan ekonomi masyarakat. Sertifikat dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan pembiayaan usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan lembaga perbankan.
Dengan demikian, legalitas tanah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas, baik dalam perlindungan aset keluarga maupun dalam mendukung kegiatan produktif masyarakat.
Penyerahan sertifikat PTSL di Desa Randupitu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum atas tanah milik masyarakat. Kepastian status tanah diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memberikan rasa aman bagi warga dalam memanfaatkan asetnya.
Pemerintah Desa Randupitu berharap program ini membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Melalui sinergi pemerintah desa, pemerintah daerah, BPN, panitia, dan masyarakat, upaya mewujudkan administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum di Desa Randupitu diharapkan terus berlanjut.

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
إرسال تعليق