rss_feed

Desa Randupitu

Randupitu
Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Kode Pos 67155

  • MOCHAMMAD FUAD

    Kepala

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH SIFA'UROKHMAN

    Sekretaris Desa

    Belum Rekam Kehadiran
  • SUUDIN ZUHRI

    Kaur Pemerintahan

    Belum Rekam Kehadiran
  • IMROATUS SOLICHA

    Kaur Keuangan

    Belum Rekam Kehadiran
  • MOH. RUDY

    Kaur Tata Usaha/Umum

    Belum Rekam Kehadiran
  • SHOBARI ACHMAD

    Kaur Pelayanan

    Belum Rekam Kehadiran
  • JAUHARI

    Kaur Pertanian dan Pengairan

    Belum Rekam Kehadiran

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Desa Randupitu Desa yang di kenal dengan Desa Mandiri dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
fingerprint
Musdes APBDes Tahun 2026 Desa Randupitu Tetapkan Peraturan APBDesa

23 Des 2025 13:53:26 104 Kali

Pemerintah Desa Randupitu melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan partisipatif sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.

Musdes APBDesa Tahun 2026 dihadiri oleh Camat Gempol, Pendamping Desa, Sekretaris Desa Randupitu beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.

Dalam musyawarah tersebut, disampaikan secara rinci rancangan APBDesa Tahun 2026 yang mencakup pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Seluruh peserta Musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan guna menyempurnakan rancangan anggaran agar selaras dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Desa Randupitu.

Setelah melalui proses pembahasan dan kesepakatan bersama, Musdes menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Desa Randupitu dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan desa pada tahun 2026.

Dengan ditetapkannya Peraturan APBDesa Tahun 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan di Desa Randupitu dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat desa.

business
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    selamat atas dilantiknya mas fuad sebagai kelapa desa [...]

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Randupitu
Desa : Randupitu
Kecamatan : Gempol
Kabupaten : Pasuruan
Kodepos : 67155
Telepon :
Email :

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:559
Kemarin:808
Total Pengunjung:380.678
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.144
Browser:Mozilla 5.0